Pangkalpinang, IrroNews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) melaksanakan penanaman pohon serentak di kawasan lahan bekas tambang yang berada di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.
Sebanyak 5.000 bibit pohon ditanam di area seluas 5 hektare. Penanaman dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing, didampingi unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Babel, serta personel kepolisian.
Lokasi penanaman dipusatkan di kawasan Pantai Lintas Timur Desa Air Anyir, yang sebelumnya merupakan lahan bekas aktivitas pertambangan.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga upaya pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Selain melakukan penyuluhan dan penegakan hukum, kami juga melakukan rehabilitasi terhadap lahan kritis atau eks tambang yang sudah tidak dimanfaatkan dan dibiarkan begitu saja,” ujar Viktor.
Ia menyebutkan, secara keseluruhan dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025, Polda Babel bersama Polres jajaran telah melakukan penanaman pohon di lahan seluas 27,5 hektare dengan total 9.675 bibit pohon.
“Kegiatan ini dilakukan serentak di wilayah jajaran dengan melibatkan Forkopimda, TNI-Polri, serta instansi terkait. Harapannya, lahan tersebut bisa kembali produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap reklamasi lahan pascatambang. Menurutnya, reklamasi tidak cukup hanya dengan menitipkan jaminan, tetapi harus diwujudkan melalui perencanaan dan pelaksanaan yang baik.
“Reklamasi adalah kewajiban pemegang IUP. Bagaimana lahan itu dikembalikan agar produktif dan tidak menimbulkan dampak lingkungan ke depannya,” tegas Viktor.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Tertib tambang bukan berarti melarang masyarakat menambang, tetapi bagaimana penambangan dilakukan secara legal, tertata, dan memberikan manfaat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Babel juga mengungkapkan bahwa jajarannya telah menangani sejumlah perkara terkait Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025. Namun demikian, tidak seluruhnya berujung pada penegakan hukum.
“Ada yang kami tindak secara hukum, ada juga yang kami beri peringatan dan imbauan. Tujuannya agar aktivitas penambangan ke depan bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Air Anyir, Syamsul, menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Babel dalam merehabilitasi lahan bekas tambang di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Babel dan jajaran atas kegiatan penanaman pohon ini,” ucap Syamsul.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa akan melakukan pengawasan ketat dan melarang aktivitas penambangan di kawasan tersebut setelah dilakukan penanaman.
“Setelah kegiatan ini, kami dengan tegas melarang adanya penambangan di wilayah ini,” tegasnya.














