Tren Kejahatan 2025 di Pangkalpinang Naik, Narkoba Justru Turun Signifikan

Pangkalpinang, IrroNews.com – Tren kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan jumlah kasus. Data kepolisian mencatat, total kasus kriminal naik dari 717 kasus pada tahun 2024 menjadi 767 kasus di tahun 2025, yang terjadi selama Semester 1 dan Semester 2.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional. Jumlah kasus kejahatan konvensional meningkat dari 619 kasus menjadi 677 kasus, dengan pencurian masih menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi.

Bacaan Lainnya

“Namun untuk kejahatan transnasional, alhamdulillah justru mengalami penurunan, dari 80 kasus menjadi 77 kasus,” kata Max, Rabu (31/12/2025)

Sepanjang tahun 2025, Polresta Pangkalpinang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang mendapat perhatian masyarakat. Di antaranya kasus pembunuhan di alur Sungai Ratu Pangkalpinang serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda. Selain itu, kepolisian juga melaksanakan Operasi Tambang pada 11 hingga 31 Desember 2025.

Berdasarkan data rinci, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) masih mendominasi. Pada Semester 1 tercatat 80 kasus dan meningkat menjadi 84 kasus di Semester 2, sehingga total sepanjang tahun mencapai 164 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) justru mengalami penurunan, dari 18 kasus di Semester 1 menjadi 12 kasus di Semester 2, dengan total 24 kasus dalam setahun.

Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) mengalami kenaikan tipis dari dua kasus menjadi tiga kasus. Sementara itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurun dari 22 kasus menjadi 18 kasus. Untuk kasus penganiayaan, jumlahnya masih tergolong tinggi dengan total 75 kasus sepanjang tahun.

Penurunan paling signifikan terjadi pada kasus narkoba. “Di Semester 1 ada 48 kasus, sedangkan di Semester 2 turun drastis menjadi 19 kasus,” jelas Max.

Secara umum, lima jenis kejahatan tertinggi di Pangkalpinang selama 2025 adalah Curat sebanyak 164 kasus, pencurian biasa 119 kasus, penganiayaan 75 kasus, penggelapan 74 kasus, serta penipuan 40 kasus. Menurut Kapolresta, motif penganiayaan umumnya dipicu persoalan pribadi, sementara kasus pencurian dan kejahatan 3C didorong faktor ekonomi serta kelengahan korban.

Untuk menekan angka kriminalitas, Polresta Pangkalpinang mengedepankan program Quick Response pada Semester 2. Program ini menitikberatkan pada kecepatan penanganan dan pengungkapan kasus dalam waktu singkat.

“Hasilnya, dalam waktu satu minggu kami bisa mengungkap cukup banyak kasus, termasuk 31 kasus Curat serta pengungkapan kasus pembunuhan dan KDRT,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, melalui program Quick Response selama Semester 2, Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap 61 kasus dalam waktu satu minggu penanganan. Kepolisian berharap upaya ini dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas ke depan. (Tn)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *