Pangkalpinang, IrroNews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun yang diduga melakukan pencurian handphone milik anak di bawah umur di Lapangan Futsal Centro, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone. Korban merupakan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Max Mariners.
Korban diketahui berinisial MB (14), warga Kecamatan Rangkui. Sementara laporan polisi dibuat oleh ayah korban, FS (54). Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat kejadian, korban datang ke Lapangan Futsal Centro untuk bermain futsal bersama teman-temannya. Sebelum bermain, korban menyimpan handphone miliknya di dashboard sepeda motor yang terparkir di sekitar lapangan.
Namun, setelah selesai bermain sekitar pukul 22.00 WIB, korban tidak lagi menemukan sepeda motor beserta handphone yang disimpan di dalamnya. Upaya pencarian sempat dilakukan, termasuk meminta pengelola lapangan memeriksa rekaman CCTV, tetapi tidak berhasil karena monitor CCTV dalam kondisi rusak.
Karena handphone tidak kunjung ditemukan hingga keesokan harinya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Poco X5 warna biru.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FA (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Belitung Timur. Polisi menyebut perbuatan tersangka dilakukan secara sengaja dengan mengambil barang milik korban tanpa izin.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian,” pungkas Kapolresta. (Tn)














