Wali Kota Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pembahasan Tiga Raperda

Pangkalpinang, IrroNews.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang pada prinsipnya memberikan berbagai masukan konstruktif terhadap ketiga Raperda. Masukan tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Adapun tiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Prof. Saparudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota menerima dengan baik seluruh saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD, khususnya yang berkaitan dengan aspek legalitas, teknis pelaksanaan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta perlindungan kepentingan masyarakat.

“Pandangan fraksi menjadi bahan penting untuk penyempurnaan Raperda. Pemerintah Kota berkomitmen menindaklanjuti setiap poin masukan yang disampaikan untuk dibahas lebih mendalam pada tingkat panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kota sangat dibutuhkan agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Dengan adanya kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan ketiga Raperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien serta mampu mendorong peningkatan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Kota Pangkalpinang. (Tn)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *