Pangkalpinang, IrroNews.com – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengumumkan bahwa DPRD telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus).
“DPRD berkomitmen untuk mengawal pembahasan ketiga Raperda ini secara objektif dan menyeluruh, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Abang Hertza saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan II Tahun 2026, Senin (9/2/2026).
Abang Hertza menilai langkah DPRD melanjutkan pembahasan Raperda ke Pansus sebagai bentuk sinergi positif antara legislatif dan eksekutif.
Ia menegaskan, proses pembahasan akan berjalan transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan tujuan menghasilkan regulasi yang aplikatif dan mendorong pembangunan Kota Pangkalpinang secara berkelanjutan.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan dan dukungan terhadap Raperda yang diajukan pemerintah. Menurutnya, penjelasan mengenai ketiga Raperda telah disampaikan sebelumnya dalam Rapat Paripurna pada 5 Februari 2026, sehingga paripurna kali ini menjadi kesempatan untuk memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi:
• Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.
• Raperda mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
• Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 terkait retribusi tempat khusus parkir.
Prof. Saparudin menegaskan bahwa pemerintah akan menelaah setiap catatan dan saran dari DPRD sebagai bahan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski masing-masing Raperda memiliki fokus berbeda, secara keseluruhan regulasi ini bertujuan memperkuat perencanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Untuk Raperda RPJMD, dokumen yang telah dibahas DPRD nantinya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda dan Biro Hukum Provinsi. Dua Raperda lainnya juga akan menjalani proses fasilitasi di tingkat provinsi setelah pembahasan awal di DPRD rampung. (Tn)














