14 Klip Sabu Seberat 1,2 Kg Disita Polda Babel dari Dua Lokasi di Pangkalpinang

Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 14 klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.208 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

Barang bukti tersebut ditemukan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (24/8/2026).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS alias Dandy (28), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama sejumlah anggota.

Dandy pertama kali diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah box aluminium berwarna hitam.

“Setelah dibuka, ternyata di dalamnya kita temukan sebanyak 12 plastik klip besar berisi sabu,” kata Ronald, Selasa (25/8/2026).

Selain belasan klip sabu, petugas turut menemukan satu unit timbangan berwarna silver di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hasilnya, petugas bergerak menuju lokasi kedua di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama.

Di lokasi itu, polisi kembali menemukan satu plastik kresek berwarna merah putih. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua klip besar yang diduga berisi sabu.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua tempat tersebut mencapai 14 klip besar dengan berat bruto 1.208 gram.

“Jadi dari 2 TKP ini, total barang bukti yang kita amankan ada 14 klip besar dengan total berat bruto sebanyak 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,” ungkap Ronald.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dandy disebut mengakui barang bukti narkotika tersebut berada dalam kepemilikan atau penguasaannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

“Setiap informasi dari masyarakat tentunya sangat berarti bagi kami pihak Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana seperti peredaran narkoba ini,” ujar Agus.

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Agus menyebut masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian, termasuk melalui layanan call center 110.

Atas kasus tersebut, Dandy dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *