Pangkalpinang, IrroNews.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Babel.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024, Jumat (11/9/2026).
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Hasil putusan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Apriandi. Berdasarkan keputusan bersama dalam rapat, DPRD Babel menyetujui Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dipersilakan memproses lebih lanjut keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan bersama tersebut ditetapkan di Pangkalpinang pada 11 September 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan Ranperda tersebut.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama kita semua ini,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, proses pembahasan hingga pengambilan keputusan tersebut merupakan bagian dari kerja bersama pemerintah dan DPRD demi kepentingan masyarakat.
“Hari ini saya bangga, karena mungkin kita selama ini tidak ada dusta di antara kita dan ini jadinya. Semua bekerja, angka hari ini berat bagi kita, Gubernur dan Bupati. Ngantuk, badan sehat, tapi demi rakyat, demi semuanya, kita hari ini dengan mengucapkan bismillah, kemudian kerja kita selesai,” katanya.
Selain Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rapat paripurna juga mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan disetujuinya oleh tujuh fraksi DPRD Babel, Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut selanjutnya memasuki proses untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






