Tujuh Fraksi DPRD Babel Setujui Dua Ranperda Perubahan Pajak dan Susunan Perangkat Daerah 

Pangkalpinang, IrroNews.com - Tujuh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna setelah seluruh fraksi DPRD Babel menyampaikan persetujuannya terhadap kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam keputusan bersama yang dibacakan pimpinan rapat, DPRD Babel menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, Gubernur Babel dipersilakan memproses lebih lanjut keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama kita semua ini,” ujar Hidayat.

Ia menegaskan, seluruh proses yang dilakukan bersama DPRD merupakan bagian dari kerja pemerintah dan legislatif untuk kepentingan masyarakat.

“Hari ini saya bangga, karena mungkin kita selama ini tidak ada dusta di antara kita dan ini jadinya. Semua bekerja, angka hari ini berat bagi kita, Gubernur dan Bupati. Ngantuk, badan sehat, tapi demi rakyat, demi semuanya, kita hari ini dengan mengucapkan bismillah, kemudian kerja kita selesai,” katanya.

Dengan persetujuan tujuh fraksi DPRD Babel dan ditandatanganinya keputusan bersama oleh Didit Srigusjaya dan Hidayat Arsani, kedua Ranperda tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Perda.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *