Bea Cukai Pangkalpinang Dampingi UMKM Bangka Ekspor Kerupuk Tenggiri ke Singapura

Pangkalpinang, IrroNews.com – Bea Cukai Pangkalpinang kembali memfasilitasi ekspor produk UMKM Bangka Belitung ke pasar internasional. Melalui pendampingan kepabeanan dan asistensi ekspor, UMKM Getas Super Cap Tani berhasil mengekspor 1.000 kilogram getas atau kerupuk ikan tenggiri premium ke Singapura pada 9 Februari 2026.

Ekspor tersebut diberangkatkan melalui Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, menggunakan moda angkutan udara. Pengiriman ini menjadi ekspor perdana Getas Super Cap Tani di tahun 2026, setelah sebelumnya juga melakukan pengiriman dengan volume serupa pada akhir Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Produk yang diekspor merupakan camilan khas Bangka berbahan dasar ikan tenggiri yang diklasifikasikan sebagai fish crackers. Dengan kualitas bahan baku yang terjaga dan pemenuhan standar ekspor, produk ini dinilai memiliki daya saing di pasar regional, khususnya Singapura yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk olahan hasil laut.

Keberhasilan ekspor tersebut tidak terlepas dari peran Bea Cukai Pangkalpinang dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, mulai dari pemahaman ketentuan ekspor, penyelesaian dokumen kepabeanan, hingga koordinasi pengiriman.

Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung UMKM agar mampu naik kelas dan berorientasi ekspor.

Selain Bea Cukai, ekspor ini juga melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Badan Mutu KKP, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Garuda Indonesia, Integrasi Aviasi Solusi, serta pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi persyaratan negara asal maupun negara tujuan.

Bea Cukai Pangkalpinang terus mendorong UMKM di Bangka Belitung untuk memanfaatkan peluang pasar global melalui optimalisasi produk lokal unggulan, khususnya sektor olahan hasil laut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Klinik Ekspor Jemput Bola yang memberikan layanan konsultasi dan asistensi secara langsung kepada pelaku usaha.

Pelaku UMKM yang ingin mengembangkan produknya ke pasar ekspor dapat memanfaatkan layanan Klinik Ekspor Bea Cukai Pangkalpinang dengan menghubungi nomor 0851-5784-4468. (Ir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *