Dari 72 Saksi hingga Penetapan Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Dana Hibah KONI Bangka Barat

Pangkalpinang, IrroNews.com  - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 memasuki fase penting setelah penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua pengurus organisasi tersebut sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni MA selaku Ketua KONI Bangka Barat dan MEP yang menjabat sebagai bendahara pada periode 2020-2024. Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel diketahui telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan kedua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan.

“Setelah penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya MA dan MEP ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Dari hasil penyidikan, penyidik menduga dana hibah yang diterima KONI Bangka Barat selama periode 2020-2024 digunakan tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran dana hibah untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar rencana kerja anggaran yang telah ditetapkan,” ujar Agus.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet di daerah.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang terungkap selama proses penyidikan. Polda Babel memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan telah ditahannya dua tersangka utama, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat kini memasuki tahap lanjutan menuju proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *