Pangkalpinang, IrroNews.com – Sebanyak 1.165 peserta didik di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai penerima bantuan perlengkapan sekolah dan biaya personal pendidikan tahun 2026. Bantuan tersebut menyasar peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga pendidikan nonformal kesetaraan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan program bantuan tersebut merupakan salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang telah direalisasikan pada tahun ini.
“Alhamdulillah hari ini sudah salah satu program prioritas pimpinan kita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sudah kita laksanakan. Yaitu realisasi dari pengadaan peralatan sekolah dan bantuan biaya personal berupa tabungan pendidikan,” ujar Darwin saat penyerahan bantuan secara simbolis di Stadion Depati Amir Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, penerima bantuan terdiri atas 450 siswa SD, 270 siswa SMP, 300 peserta didik PAUD, serta 145 peserta didik pendidikan nonformal kesetaraan.
Darwin menjelaskan, penyerahan secara simbolis tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program. Selanjutnya, bantuan akan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Nanti teknisnya diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing, tentunya dengan SPJ berupa foto dan kelengkapan-kelengkapan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penjaringan calon penerima bantuan telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Tahapannya dimulai dari pengajuan data oleh sekolah, pengumpulan data, penyesuaian kuota, hingga verifikasi di tingkat satuan pendidikan dan dinas.
Peserta didik yang memenuhi ketentuan kemudian ditetapkan melalui surat keputusan sebagai penerima bantuan.
Dalam proses pendataan, pemerintah kota juga melakukan penyesuaian mekanisme agar bantuan dapat menjangkau siswa yang belum pernah menerima bantuan pendidikan dari program lainnya.
Darwin mengungkapkan, sebelumnya pendataan mengacu pada kategori desil 1 hingga 4. Namun, setelah dilakukan penelusuran, sebagian besar peserta didik dalam kategori tersebut diketahui telah menerima bantuan lain.
Karena itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan calon penerima bantuan.
“Ini kita menyisir biar ada keadilan juga, kita menyisir yang belum pernah dapat bantuan,” katanya.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap bantuan perlengkapan sekolah dan biaya personal pendidikan dapat menjangkau peserta didik yang benar-benar membutuhkan.
Penyesuaian mekanisme pendataan ini juga diharapkan mampu memperluas pemerataan bantuan serta memberikan kesempatan kepada lebih banyak peserta didik untuk memperoleh dukungan pendidikan sesuai kebutuhan mereka.










