Pangkalpinang, IrroNews.com – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (16/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, dua pemuda berinisial RP (21) dan EC (22) diamankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan puluhan plastik klip berisi sabu,” ujar Agus, Selasa (17/2/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu plastik klip ukuran sedang dan 46 plastik klip kecil yang seluruhnya diduga berisi sabu dengan berat bruto 14,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu tas berwarna kuning hijau, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolda guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polda Babel kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika di Negeri Serumpun Sebalai.














