DPRD Bangka Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta KUA-PPAS 2027 Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Sungailiat, IrroNews.com - DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Hendra Yunus, SE, serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Ketua DPRD Bangka Jumadi, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Hendra Yunus menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah melalui seluruh tahapan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Hendra.

Ia menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan Raperda sebelum disepakati bersama.

Selain menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD, DPRD juga menerima penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD.

Menurut Hendra, dokumen KUA dan PPAS harus menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, terutama melalui program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama yang mendesak dan berdampak langsung, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat lebih efektif dan efisien,” katanya.

Ia menambahkan, KUA memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya, sedangkan PPAS berisi program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah sebagai acuan penyusunan rencana kerja dan anggaran.

DPRD berharap pembahasan KUA dan PPAS 2027 bersama pemerintah daerah nantinya dapat menghasilkan APBD yang lebih berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *