HUT ke-81 RI, Edi Nasapta Angkat Isu Keadilan bagi Daerah Penghasil SDA

Pangkalpinang, IrroNews.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, untuk mengangkat kembali persoalan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Edi menilai makna kemerdekaan tidak cukup diwujudkan melalui perayaan seremonial. Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam juga harus merasakan manfaat kekayaan alam secara lebih nyata melalui peningkatan kesejahteraan, lapangan kerja, pembangunan dan penguatan fiskal daerah.

“Pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik ini patut kita syukuri. Namun, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya berdasarkan angka pertumbuhan,” kata Edi, Senin (17/8/2026).

Ia menyebut ekonomi Bangka Belitung pada triwulan II 2026 tumbuh 4,01 persen secara tahunan atau year-on-year. Sementara secara quarter-to-quarter, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,02 persen.

Menurut Edi, pertumbuhan tersebut harus diikuti dengan dampak yang dirasakan langsung masyarakat. Mulai dari peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan pekerjaan, penurunan kemiskinan, perbaikan lingkungan hingga meningkatnya kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Edi adalah mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Ia mengusulkan agar hak daerah penghasil dapat dihitung dan dicatat sejak penerimaan yang berasal dari kegiatan produksi di daerah. Dengan demikian, bagian yang menjadi hak daerah dapat dipastikan terlebih dahulu sebelum penerimaan lainnya disalurkan kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan.

“Konsep keadilan fiskal adalah menyelesaikan terlebih dahulu hak daerah penghasil, baru sisanya ditarik ke pusat,” jelasnya.

Edi menilai pola tersebut dapat memberikan kepastian bagi daerah sekaligus mengurangi potensi persoalan dalam penyaluran DBH, seperti keterlambatan, kekurangan salur maupun perbedaan penghitungan.

Menurutnya, daerah penghasil memiliki tanggung jawab besar karena harus menanggung dampak langsung dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, baik dari sisi sosial maupun lingkungan.

Selain persoalan DBH, Edi juga menyoroti pengelolaan komoditas timah yang masih memiliki posisi penting dalam perekonomian Bangka Belitung.

Ia meminta kegiatan pertambangan dilakukan secara legal, tertib dan aman dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut juga dinilai perlu mendapatkan ruang melalui pola kemitraan yang adil.

Edi meminta PT Timah Tbk dan pemegang IUP timah memberikan ruang kemitraan yang lebih proporsional, termasuk melalui harga pembelian bijih timah yang layak dan transparan.

“Di belakang para mitra penambangan ada pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Jangan sampai manfaat ekonomi hanya terkonsentrasi pada perusahaan atau mata rantai tertentu,” ujarnya.

Perhatian serupa juga disampaikan Edi terhadap potensi mineral ikutan timah, termasuk logam tanah jarang atau rare earth elements.

Ia memperkirakan komoditas strategis tersebut berpotensi memasuki tahap produksi dan pemanfaatan yang lebih nyata di Bangka Belitung. Namun, sebelum produksi komersial dilakukan, pemerintah pusat diminta terlebih dahulu menyiapkan skema pembagian manfaat yang memberikan kepastian bagi daerah penghasil.

“Jangan sampai kekayaan alamnya diambil, tetapi daerah penghasil kembali harus menunggu dan memperjuangkan bagiannya,” tegas Edi.

Ia meminta aturan terkait logam tanah jarang nantinya mengatur secara jelas mengenai penerimaan daerah, besaran bagian daerah penghasil, pencatatan produksi, transparansi harga serta mekanisme penyaluran.

Pemerintah daerah juga dinilai perlu mendapatkan akses terhadap data produksi dan penjualan agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal dan hak daerah dapat dihitung secara akurat.

Edi menegaskan perjuangan terhadap keadilan fiskal bukan ditujukan untuk mengurangi kewenangan pemerintah pusat ataupun menghilangkan prinsip pemerataan antardaerah.

Sebaliknya, ia berharap daerah penghasil mendapatkan bagian yang proporsional dari sumber daya alamnya, sementara pemerintah pusat tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai pembangunan nasional.

“Timah dan logam tanah jarang harus menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. Jangan sampai kekayaan alamnya terus diambil, sedangkan masyarakat daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan,” katanya.

Edi pun berharap momentum HUT ke-81 RI menjadi penguat komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, adil dan berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *