Pangkalpinang, IrroNews.com – Suasana sidang lanjutan perkara pembunuhan seorang wartawan di Bangka Belitung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/1/2026), berlangsung penuh emosi. N, istri almarhum A, menyampaikan kesaksian mengguncang dengan suara bergetar namun tegas, saat meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa berinisial H dan M.
“Nyawa harus dibayar nyawa, Pak Hakim,” ucap N sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas kematian suaminya yang dinilai dilakukan secara keji dan terencana. Korban A dilaporkan hilang pada 7 Agustus 2025 saat berada di kebun miliknya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Sehari kemudian, jasad korban ditemukan di dalam sebuah sumur yang berada di bawah tangga pondok kebun tersebut. Lokasi itu sebelumnya tidak dicurigai karena tertutup rapat.
Dalam kesaksiannya, N menceritakan detik-detik kepanikan keluarga saat suaminya tak kunjung pulang. Ia mengaku sempat menghubungi H, orang terakhir yang diketahui bersama korban.
“Awalnya masih diangkat, dia bilang suami saya pergi ke arah Koba. Setelah itu, telepon tidak diangkat lagi,” ujar N menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Merasa curiga, N mendatangi kebun tempat korban biasa beraktivitas. Namun H sudah tidak berada di lokasi, dan nomor teleponnya tidak lagi aktif. Sejak saat itu, keluarga mulai melakukan pencarian.
Kesaksian juga disampaikan F, menantu korban. Ia mengungkapkan jasad A ditemukan di dalam sumur yang tertutup dan berada tepat di bawah tangga pondok kebun.
“Kami tidak menyangka karena sumurnya tertutup dan posisinya di bawah tangga,” kata F di persidangan.
Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan. Wajah membiru, tubuh penuh luka, dan masih mengenakan kaus biru serta celana jeans.
N menegaskan bahwa pembunuhan terhadap suaminya bukan perbuatan spontan. Ia menyebut M sebagai pihak yang menyuruh, sementara H berperan sebagai pelaksana.
“Pengakuan H, semuanya M yang menyuruh. Chat juga dari M,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini keluarga belum pernah mendengar pengakuan langsung dari M terkait motif pembunuhan tersebut.
Ironisnya, menurut N, pada pagi hari sebelum kejadian, korban masih sempat membantu H yang sedang sakit dengan memberikan obat.
“Suami saya orang baik. Pagi itu masih sempat menolong H,” ujarnya dengan suara terisak.
Di akhir kesaksiannya, N kembali memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa.
“Saya minta keadilan yang setimpal. Jangan ada keringanan. Suami saya dibunuh dengan kejam,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa H dan M dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri keluarga korban. (Tn)














