Pangkalpinang, IrroNews.com – Seorang mantan karyawan Pabrik Es Semabung Lama di Pangkalpinang ditangkap polisi setelah mencuri motor operasional pabrik dan menjualnya. Pelaku berinisial RC alias Aming (31), warga Kelurahan Pasir Padi, diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Senin (19/1/26) malam di kediamannya.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa RC sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Palembang pada 2020.
“Kejadian bermula ketika salah satu karyawan hendak menggunakan motor operasional, namun motor tersebut sudah tidak ada di parkiran. Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seseorang yang tidak dikenal membawa motor itu,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui adalah mantan karyawan pabrik. RC mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial seharga Rp 2,8 juta. Sebelum dijual, pelaku melepas plat nomor asli motor dan menggantinya dengan plat palsu. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang dan kebutuhan sehari-hari.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Saat ini, motor dan surat-surat kendaraan telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Tn)














