Paripurna HUT ke-81 RI, Didit Srigusjaya Soroti RUU Kepulauan hingga DBH Babel

Pangkalpinang, IrroNews.com — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menyoroti sejumlah poin penting dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jumat (14/8/2026).

Menurut Didit, setidaknya ada dua hal yang menjadi perhatian penting bagi Bangka Belitung, yakni rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan serta persoalan pertambangan dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Didit menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rangkaian paripurna dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia menilai RUU Kepulauan menjadi salah satu agenda strategis bagi Babel karena akan berdampak terhadap pola pendanaan bagi provinsi yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan.

“Jika ini memang bisa disahkan oleh DPR RI, ini akan mendapat untung yang luar biasa bagi Bangka Belitung, karena di Indonesia ini hanya ada tujuh provinsi kepulauan,” kata Didit.

Didit mengingatkan bahwa perjuangan terhadap regulasi tersebut bukan hal baru. Menurutnya, RUU Kepulauan telah diperjuangkan sejak 2013, ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Babel.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan DPR RI benar-benar serius membahas hingga mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Kita minta keseriusan teman-teman DPR RI, Pemerintah Pusat, untuk segera mengesahkan rancangan ini menjadi Undang-Undang Kepulauan,” ujarnya.

Didit menjelaskan, selama ini daerah kepulauan dinilai mengalami ketimpangan dalam perhitungan alokasi anggaran karena luas wilayah laut belum menjadi dasar yang memadai dalam penghitungan DAU.

“DAU itu dihitung berdasarkan luas darat, bukan luas lautan. Nah, di sinilah kita dirugikan,” jelasnya.

Selain RUU Kepulauan, Didit juga menanggapi pernyataan Presiden terkait persoalan tambang ilegal. Ia menegaskan DPRD Babel bersama Forkopimda mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menindak aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.

Namun, ia menilai penertiban juga harus dibarengi dengan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan.

“DPRD Forkopimda mendukung kebijakan Presiden tentang hal-hal tersebut yang melanggar aturan. Akan tetapi yang perlu kita cari solusi harus ada solusi juga,” katanya.

Menurut Didit, perhatian Presiden terhadap persoalan pertambangan menunjukkan bahwa sektor tersebut masih menjadi isu penting bagi Bangka Belitung.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah pusat tidak melupakan hak daerah berupa DBH. Hal ini disampaikannya menyusul pernyataan mengenai peningkatan keuntungan PT Timah.

“Yang kedua, bahwa ada kenaikan daripada keuntungan Timah. Tapi tolong dong, DBH kita juga dibayar. Karena DBH 2025 sampai sekarang juga belum ada kejelasan, apalagi 2026,” tegasnya.

Didit berharap momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian terkait pembayaran DBH Babel.

Ia menilai dukungan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak daerah penghasil timah.

“Saya minta tolong, di momentum 17 Agustus ini mudah-mudahan Menteri Keuangan mewujudkan agar DBH Provinsi Bangka Belitung segera dibayar,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *