Balunijuk, IrroNews.com - Kesadaran generasi muda terhadap isu-isu konstitusi dan hukum dinilai terus mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dari tingginya keterlibatan mahasiswa dalam berbagai perkara pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fakta tersebut disampaikan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum., saat mendampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam kuliah umum di Universitas Bangka Belitung (UBB), Jumat (5/6/2026).
Menurut Anna, perkara pengujian undang-undang hingga saat ini masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani MK. Dari rata-rata sekitar 30 perkara yang masuk setiap bulan, sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa.
“Tingginya partisipasi mahasiswa dalam pengajuan perkara pengujian undang-undang menunjukkan meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki sebagai warga negara,” ujarnya.
Kuliah umum yang mengangkat tema “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis” tersebut berlangsung di Balai Betason Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB dan diikuti mahasiswa dari berbagai fakultas.
Dalam kesempatan itu, Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hadir sebagai penjaga konstitusi yang bertugas memastikan seluruh proses penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menegaskan bahwa MK memiliki fungsi penting dalam melindungi hak konstitusional warga negara melalui kewenangan pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, hingga perselisihan hasil pemilihan umum.
“Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi,” kata Ridwan.
Sementara itu, Wakil Rektor III UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc., menilai kehadiran Mahkamah Konstitusi di lingkungan kampus memberikan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung praktik ketatanegaraan dan perkembangan hukum konstitusi di Indonesia.
Ia berharap kegiatan akademik seperti ini dapat memperkuat budaya berpikir kritis serta mendorong mahasiswa lebih aktif dalam mengawal nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
Diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Berbagai pertanyaan terkait demokrasi, hak warga negara, hingga tantangan hukum di era digital menjadi topik yang banyak mendapat perhatian mahasiswa.
Melalui kegiatan tersebut, UBB berharap kesadaran hukum dan konstitusional di kalangan mahasiswa semakin kuat, sehingga mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya kritis terhadap kebijakan publik, tetapi juga memahami mekanisme konstitusional dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara. (*)






