Pangkalpinang, IrroNews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai membuka peluang bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui program pelatihan keterampilan berbasis kompetensi. Program perdana akan dimulai pada 8 Agustus 2026 dengan membuka pelatihan barista bagi 20 peserta secara gratis.
Program tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan BP3MI untuk menyiapkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memiliki kompetensi sekaligus berangkat melalui jalur resmi.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan pelatihan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing di pasar kerja internasional.
Menurutnya, calon pekerja migran tidak cukup hanya memiliki keinginan bekerja di luar negeri, tetapi juga harus dibekali keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Calon pekerja migran harus memiliki kompetensi. Misalnya menjadi welder, barista, perawat, bidan maupun profesi lain yang memang dibutuhkan di luar negeri,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Ia mengatakan masyarakat Pangkalpinang yang berminat dipersilakan mendaftarkan diri mengikuti program tersebut. Seluruh peserta akan mendapatkan pelatihan tanpa dipungut biaya.
“Tanpa dipungut biaya,” tegas Saparudin.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan dipersiapkan untuk mengisi peluang kerja di sejumlah negara tujuan, khususnya kawasan Timur Tengah yang masih membutuhkan tenaga kerja terampil dari Indonesia.
Selain meningkatkan kompetensi tenaga kerja, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang masih ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.
Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Sumatera Selatan, Eva Febrianti, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan KP2MI yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Menurut Eva, pemerintah tidak hanya mendorong masyarakat bekerja ke luar negeri, tetapi juga memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural agar pekerja migran memperoleh perlindungan hukum sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelatihan bagi calon pekerja migran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat Pangkalpinang memiliki keterampilan kerja yang dibutuhkan pasar internasional sekaligus mengurangi praktik keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.










