Pemkot Pangkalpinang Dukung Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Pangkalpinang, IrroNews.com– Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang tengah dibahas oleh DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, usai menghadiri kegiatan konsultasi publik di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Dalam forum ini Komisi XIII DPR RI meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan daerah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 31 Tahun 2014.

Komisi XIII menjelaskan bahwa sekitar 50 persen isi undang-undang tersebut akan diganti dengan ketentuan baru, karena dianggap belum sepenuhnya menjawab kebutuhan perlindungan hukum saat ini.

Perubahan difokuskan pada perluasan perlindungan, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga untuk agen penyamar dan pihak yang membantu pengungkapan kasus pidana.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan kebutuhan akan dukungan biaya medis bagi para korban. Mereka berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat mengalokasikan anggaran melalui APBN maupun APBD, mengingat beban tersebut saat ini banyak ditanggung oleh BPJS.

Menanggapi hal itu, Ahmad Subekti menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung proses revisi ini dan siap menjalankan amanah jika diminta untuk mengalokasikan anggaran.

“Jika nantinya ada instruksi atau ketentuan yang meminta pemerintah daerah turut menganggarkan biaya tersebut, maka akan kami upayakan. Kami sangat mendukung langkah ini demi perlindungan hukum yang lebih adil dan menyeluruh,” ungkapnya. (Tn)

 

 

Pos terkait