Ketua LPSK Soroti Kesenjangan Layanan Perlindungan Korban di Daerah: Negara Harus Hadir Lebih Nyata

Pangkalpinang, IrroNews.com– Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, menyoroti pentingnya kehadiran nyata negara dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan, khususnya di wilayah-wilayah luar Jawa seperti Bangka Belitung.

Dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Pangkalpinang dalam rangka pembahasan revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Antonius mengungkapkan bahwa lonjakan permintaan perlindungan dari masyarakat terus meningkat.

Bacaan Lainnya

Namun, sayangnya masih banyak daerah yang belum memiliki infrastruktur pendukung memadai untuk merespons permohonan tersebut secara cepat dan tepat.

“Dari 32 provinsi di Indonesia, termasuk Bangka Belitung, banyak permohonan masuk, namun infrastruktur perlindungan di daerah masih timpang. Ini menjadi tantangan serius,” ujar Antonius, Rabu (2/7/2025).

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban, terutama korban kekerasan seksual dan anak-anak, tidak bisa menunggu. Proses pemulihan mereka memerlukan penanganan yang cepat, menyeluruh, dan didukung sistem layanan yang profesional.

Antonius juga menyoroti minimnya fasilitas penting seperti rumah aman, tenaga medis dan psikolog, serta pendamping sosial di daerah. Menurutnya, LPSK bukan sekadar lembaga administratif, tetapi harus hadir secara fisik dan operasional di tengah masyarakat.

“Rumah pemulihan dan SDM profesional harus tersedia di tingkat daerah. Kita tidak bisa membiarkan korban menjalani proses traumatis sendirian. Negara harus benar-benar hadir dan terlihat dalam proses ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UU LPSK, yang disebut akan menggantikan hingga 50 persen dari isi undang-undang sebelumnya. Revisi ini diharapkan akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memperluas jangkauan dan efektivitas perlindungan korban hingga ke tingkat daerah. (Tn)

 

 

 

 

Pos terkait