Pangkalpinang, IrroNews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai respons terhadap tekanan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan keberlanjutan layanan publik.
Menurut Abang Hertza, kondisi pendapatan daerah yang menurun, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun alokasi anggaran pusat, membuat ruang fiskal pemerintah kota semakin terbatas.
“Keputusan ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wacana penyesuaian TPP sebenarnya sudah muncul sejak masa Penjabat Wali Kota M. Unu Ibnudin. Pada waktu itu, sempat dibahas opsi pemotongan hingga 30 persen sebagai antisipasi terhadap tekanan anggaran.
Namun, ketika Wali Kota Prof. Saparudin dan Wakil Wali Kota Cece Dessy memimpin, kebijakan tersebut ditunda untuk menjaga stabilitas kesejahteraan ASN.
“Memasuki tahun anggaran ini, tekanan fiskal makin nyata. Setelah diskusi panjang antara Pemkot dan DPRD, akhirnya disepakati penyesuaian TPP dilakukan sebesar 20 persen lebih rendah dari proposal awal,” terang Abang Hertza.
Ia menekankan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk mengurangi hak ASN, melainkan menyeimbangkan anggaran agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Abang Hertza menambahkan, proses penyesuaian TPP dilakukan melalui pembahasan yang matang dan transparan antara Pemkot dan DPRD.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa langkah ini untuk menjaga keseimbangan kota. ASN tetap menjadi ujung tombak pelayanan, tapi kita juga harus realistis dengan kondisi fiskal,” tuturnya.
Dengan penyesuaian ini, Pemkot berharap dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat, memastikan pembangunan dan layanan publik tetap berlanjut meski pendapatan daerah menurun. (Tn)














