Pangkalpinang, IrroNews.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu saat melakukan penggerebekan pada dini hari.
Pria berinisial I.S. (46) tersebut diamankan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diketahui sedang berada di depan rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah tersangka. Di salah satu kamar kosong di lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kotak plastik yang berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan plastik strip kecil berisi sabu, satu paket ukuran sedang, satu paket ukuran besar, satu ball plastik strip kosong, satu unit timbangan digital, sebuah kotak plastik, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 15,05 gram.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.














