Pangkalpinang, IrroNews.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap sejumlah jurnalis di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Ma (48), Sa (30), dan Ha (51). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel pada Minggu (8/3/2026) dini hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, para terduga pelaku terlebih dahulu dipertemukan dengan para korban guna memastikan identitas mereka.
Menurutnya, langkah penahanan dilakukan segera setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur pembuktian dalam perkara tersebut.
“Apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik dapat langsung melakukan penahanan tanpa perlu menunggu waktu lama,” ujar Rivai dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan bahwa ketiga tersangka kini telah berada di rutan Mapolda Babel.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Ketiganya sudah ditahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Agus.
Agus juga menegaskan komitmen Polda Babel dalam menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














