Pangkalpinang, IrroNews.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini terkait pengungkapan dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Kepolisian menegaskan proses hukum saat ini masih berjalan dan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah bekerja mengusut tuntas perkara tersebut. Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber mana pun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” kata Agus, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Ia menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel. Kami mohon masyarakat dapat menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Dalam perkembangan penanganannya, polisi juga dikabarkan telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai tersangka, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satbrimob Polda Babel dan Polres Belitung yang berhasil mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polda Babel juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung. Kepolisian menyatakan terbuka terhadap setiap informasi masyarakat, termasuk dari Satlap Tricakti, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah praktik penyelundupan timah keluar dari wilayah Bangka Belitung.










