Pangkalpinang, IrroNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial YS (28) di kawasan Perumahan Nazalia, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu serta puluhan pod vape yang diduga mengandung zat narkotika Golongan I bukan tanaman.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-02/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 4 Januari 2026.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 butir sabu dan 80 cartridge pod vape yang diduga berisi zat terlarang seperti MDMA, kokain, ketamin, dan etomidate. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga alat pod merek DJOY, plastik strip berbagai ukuran, satu buah paspor atas nama tersangka, satu brankas, tas sandang, serta empat unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi di lapangan.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami memperoleh informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta puluhan pod vape yang diduga mengandung zat terlarang,” ujar Kompol Yandri, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti tersebut.
“Kami masih mendalami jaringan dan sumber barang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Saat ini, tersangka YS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Tn)














