Pangkalpinang, IrroNews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyelidiki aktivitas penambangan timah ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Induk. Dari hasil pemeriksaan awal, lokasi tersebut diketahui telah lama menjadi area penambangan, namun para pekerja mengaku baru mulai bekerja sekitar tiga bulan terakhir.
Penambangan diduga dilakukan tanpa izin resmi. Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki para pekerja disebut sudah tidak berlaku sejak akhir 2025, sehingga aktivitas tambang tersebut dinilai ilegal.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut.
“Keterangan para tersangka akan kami sinkronkan dengan fakta di lapangan. PT Timah juga akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi,” ujar Viktor kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama berinisial TA dan S alias A. Keduanya diketahui merekrut dan mempekerjakan pekerja dari luar daerah, seperti Lampung, Rembang, dan Ambarawa. Sebagian pekerja luar daerah tersebut kini telah kembali ke kampung halaman, sementara empat pekerja asal Bangka telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain pekerja, penyidik juga menelusuri penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Satu unit alat berat diketahui disewa oleh tersangka, sedangkan dua unit lainnya ditemukan dalam kondisi tertimbun di lokasi tambang.
“Dua unit alat berat yang tertimbun akan kami evakuasi untuk menelusuri kepemilikan sebenarnya,” kata Viktor.
Polisi juga mendalami jalur distribusi timah hasil penambangan ilegal. Timah tersebut diduga disalurkan ke sebuah CV yang berperan sebagai koordinator para kolektor timah.
“Apabila terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan penambangan ilegal, maka CV tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Viktor.
Para tersangka dijerat dengan pasal penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Jika terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara dengan minimal satu tahun kurungan.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi, tersangka, pekerja, serta pegawai PT Timah yang berada di lokasi. Polisi menegaskan akan mengungkap seluruh fakta dan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (Tn)














