Belitung, IrroNews.com — Kepolisian akhirnya mengungkap pemilik truk yang sebelumnya ditemukan berisi jutaan batang rokok ilegal di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung. Ia diduga sebagai pemilik truk sekaligus pemilik rokok ilegal yang ditemukan aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Berdasarkan keterangan para saksi, penyidik menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka karena diketahui merupakan pemilik kendaraan dan barang ilegal tersebut,” ujar Agus, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, MR langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sejak Rabu kemarin tersangka sudah ditahan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Bangka dan ditempatkan di rumah tahanan Mapolda Babel,” jelasnya.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Belitung menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang ditemukan di sebuah truk tanpa plat nomor di kawasan Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan.
Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan truk yang terparkir di lahan kosong sejak subuh. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus berisi rokok dalam jumlah besar.
Dari hasil penghitungan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.960.000 batang rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penindakan rokok ilegal terbesar yang pernah terjadi di wilayah Belitung.














