PP 26 Tahun 2026: Ketika Negara Membuka Jalan PPPK Dosen Menjadi PNS

Oleh: Wahyu Hermawan

Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung

Pangkalpinang, IrroNews.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah menarik untuk dicermati. Bukan hanya oleh para dosen PPPK yang menjadi subjek langsung kebijakan tersebut, tetapi juga oleh seluruh Aparatur Sipil Negara.

Alasannya sederhana. Peraturan ini menyentuh salah satu persoalan yang cukup lama menjadi diskursus dalam manajemen ASN: bagaimana negara menempatkan PNS dan PPPK yang pada praktiknya dapat menjalankan pekerjaan, tanggung jawab, bahkan target kinerja yang relatif sama, tetapi memiliki status kepegawaian yang berbeda?

PP Nomor 26 Tahun 2026 mencoba menjawab sebagian persoalan tersebut, khususnya dalam profesi dosen. Pemerintah membuka mekanisme pengadaan khusus PNS Dosen yang pesertanya berasal dari PPPK Dosen.

Namun, perlu ditegaskan sejak awal bahwa kebijakan ini bukanlah mekanisme “pemutihan” yang secara otomatis mengubah seluruh PPPK Dosen menjadi PNS. Ada persyaratan dan proses seleksi yang harus dilewati. Bahkan, PP tersebut membatasi bahwa pengadaan khusus ini dilaksanakan hanya untuk satu kali pelaksanaan.

Pertanyaannya kemudian, apakah kebijakan ini tepat? Dan lebih jauh lagi, apakah kebijakan serupa pada masa mendatang dapat menjangkau kelompok ASN lainnya?

Relevan dengan Semangat UU ASN

Menurut saya, PP Nomor 26 Tahun 2026 harus dibaca bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

UU ASN telah membawa perubahan cukup penting dalam cara kita memandang PNS dan PPPK. Keduanya ditempatkan sebagai Pegawai ASN. Pasal 21 UU ASN bahkan mengatur hak Pegawai ASN atas penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materiel maupun nonmateriel, yang mencakup penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Artinya, paradigma pengelolaan ASN seharusnya semakin bergeser dari sekadar memperdebatkan status menuju kualitas, kompetensi, kinerja, profesionalitas dan kontribusi pegawai terhadap organisasi.

Dalam konteks itulah PP Nomor 26 Tahun 2026 menjadi menarik.

Pemerintah melihat dosen bukan sekadar pegawai yang mengisi formasi administratif. Dosen merupakan tenaga profesional sekaligus ilmuwan yang mempunyai tanggung jawab dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Keberlanjutan karier dosen pada akhirnya berkaitan langsung dengan keberlanjutan perguruan tinggi.

PP ini juga lahir dengan latar belakang adanya kekurangan formasi dosen pada perguruan tinggi negeri yang berdampak terhadap pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi.

Karena itu, dari perspektif manajemen sumber daya manusia, kebijakan ini cukup rasional. Negara sesungguhnya telah memiliki sumber daya manusia dalam diri PPPK Dosen. Mereka telah direkrut, bekerja di institusi pemerintah, menjalankan tridharma perguruan tinggi dan berada dalam sistem ASN.

Ketika organisasi membutuhkan kesinambungan tenaga dosen, tentu patut dipertanyakan apabila pemerintah selalu memulai proses pemenuhan kebutuhan tersebut dari titik nol.

PP 26/2026 mengambil jalan yang berbeda. Pengalaman sebagai PPPK Dosen tidak diabaikan begitu saja.

Bahkan Pasal 14 membuka kemungkinan masa kerja PNS mempertimbangkan masa kerja sebelumnya sebagai PPPK Dosen. Bagi saya, ketentuan ini penting. Negara mulai melihat pengalaman kerja bukan sekadar persoalan tanggal pengangkatan, tetapi sebagai bagian dari perjalanan profesional seorang ASN.

Apakah Langkah Pemerintah Sudah Tepat?

Jawabannya: tepat, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi.

Mengapa tepat?

Karena persoalan ASN tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah formasi. Pemerintah juga perlu membangun sistem karier yang mampu mempertahankan sumber daya manusia berkualitas.

Seorang dosen tidak terbentuk dalam waktu singkat. Ada pendidikan, pengalaman mengajar, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kompetensi hingga pembentukan jejaring akademik yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Maka ketika seorang PPPK Dosen telah bekerja dan memenuhi kompetensi yang dibutuhkan negara, menyediakan jalur pengadaan PNS yang tetap berbasis seleksi merupakan pilihan kebijakan yang dapat dipahami.

Namun, kebijakan afirmatif tidak boleh berubah menjadi kebijakan yang mengabaikan meritokrasi.

Di sinilah pemerintah harus berhati-hati.

PP 26/2026 tetap mensyaratkan proses pengadaan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi hingga pengangkatan. Dengan demikian, perubahan status bukanlah hadiah administratif, melainkan tetap melalui proses pengadaan.

Hal tersebut penting untuk menjaga legitimasi kebijakan di mata PNS Dosen yang sebelumnya memperoleh statusnya melalui mekanisme seleksi CPNS.

Apa yang Berubah Setelah Menjadi PNS?

Pertanyaan berikutnya yang paling banyak menarik perhatian tentu berkaitan dengan hak.

Secara sederhana, jangan sampai muncul persepsi bahwa PPPK sama sekali tidak mempunyai hak kesejahteraan, kemudian seluruh hak tersebut baru muncul setelah menjadi PNS. Pandangan seperti itu tidak sepenuhnya tepat.

UU Nomor 20 Tahun 2023 telah menempatkan PNS dan PPPK sebagai Pegawai ASN dan mengatur komponen penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai ASN. Di dalamnya termasuk penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan diri hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Akan tetapi, perubahan dari PPPK menjadi PNS tetap mempunyai konsekuensi hukum yang fundamental.

Perbedaan yang paling mendasar berada pada sifat hubungan kepegawaiannya. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sedangkan PNS diangkat secara tetap sebagai Pegawai ASN.

PP Nomor 26 Tahun 2026 kemudian menegaskan bahwa PPPK Dosen yang lulus seleksi diangkat menjadi PNS Dosen serta diberikan pangkat, golongan ruang dan masa kerja PNS.

Masa kerja tersebut bahkan dapat mempertimbangkan masa kerja ketika menjadi PPPK Dosen.

Pasal 16 juga memastikan PNS Dosen hasil pengadaan khusus memperoleh penghasilan dan hak lainnya sebagai PNS. Dalam penjelasan PP tersebut ditegaskan bahwa penghasilan mencakup gaji dan tunjangan, sedangkan hak lainnya termasuk pensiun sesuai dengan ketentuan mengenai pensiun PNS dan janda atau dudanya.

Dengan demikian, nilai penting perubahan status tersebut tidak semata-mata dapat dihitung dari selisih penghasilan bulanan. Ada dimensi kepastian hubungan kerja, sistem kepangkatan, masa kerja, pola karier, dan skema hak sebagai PNS yang menyertainya.

Bagi seorang dosen yang merencanakan karier akademik puluhan tahun ke depan, kepastian seperti ini tentu mempunyai arti penting.

Lalu, Bagaimana Nasib Tenaga Kependidikan PPPK?

Di sinilah PP Nomor 26 Tahun 2026 meninggalkan pertanyaan yang jauh lebih besar.

Jika PPPK Dosen diberikan mekanisme khusus untuk menjadi PNS, mungkinkah suatu saat Tenaga Kependidikan PPPK memperoleh kebijakan serupa?

Secara hukum saat ini jawabannya belum.

PP Nomor 26 Tahun 2026 secara spesifik mengatur dosen. Ruang lingkupnya tidak dapat begitu saja diperluas kepada tenaga kependidikan. Karena itu, PP ini jangan ditafsirkan seolah-olah telah memberikan hak bagi seluruh PPPK untuk otomatis beralih menjadi PNS.

Namun, secara kebijakan publik, pertanyaan tersebut sangat mungkin muncul.

Tenaga kependidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem perguruan tinggi. Pelayanan akademik, administrasi, laboratorium, teknologi informasi, keuangan, perpustakaan dan berbagai layanan universitas tidak mungkin berjalan hanya dengan dosen.

Jika argumentasi pengadaan khusus dosen didasarkan antara lain pada kebutuhan organisasi, keberlanjutan SDM dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pada waktunya mungkin akan menghadapi pertanyaan yang sama dari tenaga kependidikan PPPK: apakah kondisi kami juga layak dievaluasi dengan pendekatan serupa?

Jangan Berhenti pada Perubahan Status

PP Nomor 26 Tahun 2026 menurut saya merupakan langkah progresif, tetapi sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi reformasi birokrasi.

Kita jangan sampai terlalu sibuk memperdebatkan siapa yang berubah dari PPPK menjadi PNS, tetapi lupa terhadap tujuan yang lebih besar: meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kualitas pendidikan tinggi.

Status kepegawaian memang penting karena berkaitan dengan kepastian karier dan kesejahteraan. Namun, status tidak boleh menjadi tujuan akhir.

Dosen yang berubah menjadi PNS tetap harus produktif. Sistem promosi harus berbasis kinerja. Pengembangan karier harus transparan. Perguruan tinggi harus memperoleh manfaat nyata dari kebijakan tersebut. Dan mahasiswa, sebagai salah satu penerima utama layanan pendidikan tinggi, harus merasakan peningkatan kualitas.

Hari ini pintu itu dibuka untuk PPPK Dosen.

Besok, bukan tidak mungkin muncul pertanyaan dari tenaga kependidikan dan kelompok PPPK lainnya.

Pemerintah tidak harus menjawab semua pertanyaan tersebut dengan kebijakan yang sama. Namun, pemerintah perlu menjawabnya dengan prinsip yang sama: keadilan, kebutuhan organisasi, kompetensi, kinerja dan sistem merit.

Sebab reformasi ASN yang sesungguhnya bukan sekadar mengubah status seseorang dari PPPK menjadi PNS.

Reformasi ASN adalah memastikan bahwa negara mampu menempatkan orang yang tepat, memberikan kepastian karier yang wajar, menghargai pengabdian, dan pada akhirnya memperoleh kinerja terbaik dari setiap rupiah yang dibayarkan oleh rakyat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *