Puluhan Paket Sabu Diamankan, Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Pria 31 Tahun

Pangkalpinang, IrroNews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung. Seorang pria berinisial MR (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 26,96 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu malam, 1 Februari 2026, di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa MR diamankan sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di lokasi tersebut.

“Pada saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan sepuluh paket kecil yang disimpan di dalam celana pelaku,” ujar Agus, Senin (2/2/2026).

Tidak berhenti di lokasi penangkapan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu ukuran sedang, 33 paket kecil sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya,” tambah Agus.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Tn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *