Tersangka Kaget Ada CCTV di Kantor Dishub Babel, Aksi Pembakaran Terungkap

Pangkalpinang, IrroNews.com — Aksi pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya terungkap. Tersangka berinisial AS berhasil diamankan polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar tersangka sudah diamankan Subdit III Jatanras dan saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Babel,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel yang dipimpin Kepala Subdit III Jatanras, Faisal Fatsey.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka menghubungi seorang pegawai untuk menanyakan pengajuan kenaikan golongannya dari 3B ke 3C. Namun, berkas tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Haris.

Merasa kecewa, tersangka kemudian mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp.

“Ni, ku ke Kantor Dinas Perhubungan. Men Ade Muhammad Haris, nek ku bakar Dinas Perhubungan. Ku nek ngelihat seberapa kuat Muhammad Haris, seberapa banyak pendukung Muhammad Haris,” tulis tersangka.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka mulai mempersiapkan aksinya dengan mengambil besi yang dibungkus koran. Ia kemudian membawa alat tersebut saat pergi menservis motor.

Sore harinya, tersangka membeli 1 liter bahan bakar jenis pertalite sebelum menuju kantor.

“Tersangka sudah merencanakan aksinya sejak pagi hari, mulai dari mengirim ancaman, menyiapkan alat, hingga membeli bahan bakar sebelum melakukan pembakaran di sore hari,” ungkap Faisal Fatsey.

Aksi Pembakaran

Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka tiba di Kantor Dishub kawasan Air Itam. Setelah melakukan absensi pulang, ia berkeliling sebelum melancarkan aksinya.

Tersangka mencongkel jendela ruangan Kepala Dinas menggunakan besi, lalu menyiramkan pertalite ke kusen dan dinding. Ia kemudian menyulut api menggunakan koran yang dibakar.

Api membesar dan membakar bagian ruangan. Tidak hanya itu, tersangka juga sempat memfoto dan merekam aksi pembakaran tersebut, lalu mempostingnya ke akun media sosial Instagram miliknya.

Pelarian dan Penangkapan

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke rumah saudaranya di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Tim Jatanras bergerak setelah mendapat informasi sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka sekitar pukul 00.30 WIB dan langsung menuju lokasi. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah saudaranya,” jelas Faisal Fatsey.

Barang Bukti dan Motif

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian, sandal, serta sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, rekaman CCTV dan unggahan media sosial turut menjadi bukti penting.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi pakaian, kendaraan, serta bukti elektronik seperti rekaman CCTV dan unggahan media sosial,” tambah Faisal Fatsey.

Motif tersangka diduga karena kesal pengajuan kenaikan golongannya tidak kunjung disetujui.

Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polda Babel.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *