Pangkalpinang, IrroNews.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers terkait insiden penambangan ilegal di Air Pemali, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada 2 Februari 2026.
Peristiwa tragis ini menelan tujuh korban jiwa. Enam korban telah ditemukan dan dikirim ke kampung halaman mereka di luar wilayah Bangka, sementara satu korban masih dalam pencarian.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menjelaskan, proses penanganan kasus ini dimulai dari penyelidikan, kemudian dilanjutkan ke penyidikan.
“Kami telah memeriksa 16 saksi, yang semuanya adalah para penambang. Dari keterangan mereka, kami menemukan ada dua peristiwa berbeda dengan kegiatan penambangan ilegal yang sama. Proses penyidikan akan kami pisahkan sesuai peristiwa tersebut,” ujar Kapolda, Jumat (6/2/2026).
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu unit alat berat ekskavator merek Sany.
2. Dugaan dua alat berat lain yang masih tertimbun di lokasi karena medan vertikal yang cukup terjal dan timbunan yang dalam.
3. Peralatan tambang lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penambangan.
4. Hasil tambang berupa kurang lebih 275 kg timah basah, serta dokumen terkait pengiriman hasil tambang.
Kapolda menjelaskan, para saksi yang diperiksa termasuk mereka yang tidak menjadi korban, serta penambang dari luar daerah yang telah melarikan diri. Dari saksi yang ada, pihak kepolisian bisa menentukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor hasil tambang. Ketiganya telah ditahan sejak 5 Februari 2026. Identitas tersangka adalah:
1. KH alias A alias HKS – pemilik, pemodal, dan kolektor.
2. S alias A – pemilik, pemodal, dan kolektor.
3. SS – pemilik, pemodal, dan kolektor yang bertugas mendanai kegiatan penambangan.
Kapolda menegaskan, dua tersangka pertama, KH dan S, dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kematian orang, dikaitkan dengan Pasal 474 KUHP.
Sementara tersangka SS dikenakan pasal penambangan tanpa izin karena terlibat langsung dalam kegiatan penambangan saat proses penyelidikan berlangsung.
“Untuk kegiatan penambangan yang dilakukan tersangka SS, ada sekitar delapan penambang yang ikut, namun beberapa dari mereka berasal dari luar daerah dan sudah melarikan diri. Hanya empat penambang yang berhasil kami ambil keterangannya,” tambah Kapolda.
Kapolda Viktor menyampaikan, proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Pihaknya akan mengembangkan penyidikan lebih jauh, termasuk memeriksa perusahaan yang bertindak sebagai koordinator para kolektor. Siapa pun yang memiliki peran dalam kegiatan ini akan kami mintai pertanggungjawaban.
Selain itu, lokasi tambang saat ini dijaga ketat dan aktivitas penambangan dihentikan sementara, sambil menunggu hasil pencarian satu korban yang belum ditemukan. Penanganan terhadap para saksi penambang juga dilakukan secara intensif untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam.
Kapolda menekankan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas kegiatan penambangan ilegal, terutama yang mengancam keselamatan jiwa manusia dan merusak lingkungan.
“Ini adalah peringatan bagi siapapun yang mencoba melakukan penambangan ilegal di wilayah kita,” kata Kapolda. (Tn)














