Pangkalpinang, IrroNews.com – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Pangkalpinang menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dan perekonomian daerah mulai 2026 dan seterusnya.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menekankan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai panduan bagi kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
“Rekomendasi dari LKS Tripartit hari ini menjadi masukan penting untuk kebijakan kami ke depannya, khususnya untuk tahun 2026,” ujar Dessy, Rabu (17/12/2025).
Salah satu rekomendasi utama adalah mendorong kemandirian ekonomi Kota Pangkalpinang agar tidak terlalu bergantung pada kabupaten sekitar. Pemerintah kota diharapkan mampu menggerakkan perputaran uang di dalam kota melalui berbagai kegiatan ekonomi.
Dessy menambahkan, penyelenggaraan event nasional dan internasional menjadi salah satu strategi untuk menjaga aliran kas tetap berada di Pangkalpinang.
“Contohnya, peringatan Maulid Nabi, rencana event Cheng Beng tahunan, serta kegiatan dinas yang melibatkan tamu dari luar daerah,” katanya.
Selain perekonomian, isu ketenagakerjaan juga menjadi fokus. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Amrah Sakti, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 40 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang sedang ditangani.
“Sebagian besar kasus telah terselesaikan melalui proses bipartit atau mediasi, sementara sisanya masih dalam proses hukum jika diperlukan,” jelas Amrah.
Kasus yang paling sering muncul berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja akibat perbedaan pendapat atau pelanggaran ketenagakerjaan.
Amrah menegaskan, LKS Tripartit berperan sebagai jembatan antara pekerja dan pengusaha untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama.
“Anggota LKS Tripartit berasal dari unsur pengusaha dan pekerja, sehingga rekomendasi yang diberikan benar-benar berbasis kondisi riil di lapangan. Ke depannya, keanggotaan lembaga ini perlu diperkuat,” imbuhnya.
Dalam dokumen rekomendasi, LKS Tripartit menyoroti sejumlah isu penting, antara lain dampak perubahan regulasi pemerintah pusat terhadap stabilitas perusahaan, penataan tata kelola pertambangan, dan penertiban kawasan hutan yang berdampak pada dunia usaha.
LKS Tripartit merekomendasikan agar pemerintah kota membentuk forum komunikasi lintas stakeholder, memberikan pendampingan teknis pada perusahaan tanpa mengorbankan hak pekerja, serta melakukan sosialisasi regulasi secara menyeluruh.
Selain itu, pengembangan event berskala regional dan nasional, pelatihan digitalisasi bagi UMKM, dan penyusunan Peraturan Daerah terkait perlindungan UMKM dan industri diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang aman dan berkelanjutan.
Rekomendasi ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan serta menyelesaikan persoalan hubungan industrial di masa mendatang. (Tn)














