Pangkalpinang, IrroNews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial Fe (34), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer, diamankan polisi setelah diduga menyimpan ratusan gram sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dini hari di salah satu hotel di Pangkalpinang setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, setelah menangkap pelaku di hotel, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Fe di Kelurahan Tuatunu.
“Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mesin cuci,” ujar Ronald.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 607 gram. Selain itu, turut diamankan sembilan butir pil ekstasi dengan berat 3,94 gram serta dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Menurut Ronald, pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. Saat ini, penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, Fe dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang cepat ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Ia mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba di Bangka Belitung.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau melalui layanan 110,” ujarnya.














