Beraksi dari September, Satreskrim Polresta Pangkalpinang Akhirnya Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Gabek 

Pangkalpinang, IrroNews.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil menangkap seorang pria berinisial A.R.M terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Gabek.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga setempat setelah anak perempuannya yang masih di bawah umur menjadi korban tindak pidana tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, korban mengalami perbuatan tidak senonoh oleh pelaku sejak September 2025 hingga Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata pihak kepolisian.

Polresta Pangkalpinang menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur, termasuk melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, khususnya perlindungan terhadap anak korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orang tua dan masyarakat dalam menjaga keselamatan anak dari kekerasan seksual. (Tn)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *