Pangkalpinang, IrroNews.com — Kasus dugaan perzinahan mengguncang Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Minggu (1/2/2026) dini hari. Dua orang, seorang pria dan seorang wanita, diamankan polisi setelah keduanya diduga tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan.
Kejadian ini terungkap setelah RAT (nama samaran), istri sah pria, curiga suaminya menjalin hubungan gelap. Ia lantas mendatangi rumah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru bersama beberapa warga sekitar. Sekitar pukul 01.00 WIB, RAT mendapati suaminya, DN (40), bersama AL (27) di dalam rumah.
Setelah mengetahui hal itu, RAT segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Laporan resmi dicatat dengan Nomor LP/B/72/II/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung pada hari yang sama.
Tak lama berselang, sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang mendatangi lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke kantor polisi. Dari pemeriksaan awal, DN dan AL mengaku melakukan perzinahan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu lembar visum, dua telepon genggam, pakaian kedua pelaku, dan sprei yang digunakan di rumah kontrakan. Barang bukti dan pelaku kini berada di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.
“Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi,” ujarnya. (Ir)














