DPRD Tekan PT Timah Soal Kenaikan NIUJP, Soroti Ketidakpastian Harga dan Pembayaran

Pangkalpinang, IrroNews.com — Komitmen penyesuaian Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak PT Timah Tbk agar segera merealisasikan janji kenaikan harga di tingkat penambang seiring membaiknya harga timah global.

Desakan tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD, Jumat (20/2/2026). Pertemuan itu menghadirkan manajemen perusahaan untuk menjawab keluhan para penambang dari sejumlah wilayah operasional perusahaan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan tuntutan baru. Menurutnya, manajemen perusahaan sebelumnya telah menyampaikan komitmen pada November 2025 untuk melakukan penyesuaian harga apabila pasar global menunjukkan tren kenaikan.

Namun hingga kini, para penambang di Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Bangka mengaku belum merasakan dampak kebijakan tersebut.

“Yang diminta masyarakat hanya konsistensi atas kesepakatan yang sudah disampaikan sebelumnya,” ujar Didit.

Ia menilai kondisi ini semakin memberatkan penambang, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, ketika kebutuhan ekonomi rumah tangga meningkat.

Tak hanya soal harga, DPRD juga menyinggung perbedaan penetapan nilai SN di lapangan serta persoalan keterlambatan pembayaran. Dalam komitmen awal, pencairan hasil tambang dijanjikan maksimal empat hari. Namun realisasinya disebut bisa melampaui satu bulan.

DPRD menilai ketidakpastian tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung yang sebagian besar menggantungkan penghasilan pada sektor pertambangan timah.

Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya hubungan kemitraan yang adil antara perusahaan dan penambang. Jika terdapat mitra yang tidak memenuhi kewajiban, sanksi harus diberikan secara proporsional tanpa berdampak pada penambang lain yang patuh aturan.

Meski demikian, DPRD menyadari kewenangan penetapan harga berada pada pihak perusahaan. Lembaga legislatif itu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat.

DPRD memastikan aspirasi penambang tetap menjadi perhatian utama demi menjaga kesejahteraan warga serta keberlanjutan sektor timah sebagai penopang ekonomi daerah. (Tn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *