Polemik Surat Edaran Ramadhan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Tak Larang Live Music

Pangkalpinang, IrroNews.com — Isu mengenai larangan pertunjukan band dan live music selama bulan Ramadhan di Kota Pangkalpinang akhirnya diluruskan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin. Ia menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kota tidak bermaksud menghentikan seluruh aktivitas hiburan musik.

Menurut Prof. Udin, kebijakan tersebut lebih menekankan pada pengaturan teknis, khususnya terkait tingkat kebisingan dan waktu pelaksanaan agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada pelarangan live music. Yang kami atur adalah agar tidak berlebihan dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang sedang beribadah,” jelasnya, Sabtu (21/2/2026) malam.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha hiburan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci. Oleh karena itu, kegiatan musik tetap diperbolehkan selama dilaksanakan secara wajar dan memperhatikan situasi sekitar.

Pemerintah kota juga mengajak seluruh pengelola tempat hiburan, kafe, dan restoran untuk mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk toleransi dan saling menghormati antarwarga. Ramadhan, menurutnya, menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan serta menjaga ketertiban umum.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait isi dan tujuan surat edaran tersebut. Pemerintah memastikan kebijakan yang diambil semata-mata untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama Ramadhan di Pangkalpinang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *