Pangkalpinang, IrroNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana perjudian dalam Operasi Pekat Menumbing 2026, Jumat (20/2/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Belimbing I, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian jenis kartu di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi, tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat orang laki-laki tengah bermain judi kartu domino dengan sistem taruhan uang.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial HSL (64), warga Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih; F (41), warga Jalan Zamrud, Kelurahan Semabung; S (27), pelajar/mahasiswa, warga Jalan Jambu, Kelurahan Bintang; serta AM (16), warga Jalan Ratna Raya, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan awal, permainan dilakukan dengan cara membagikan 28 kartu domino secara merata kepada para pemain. Masing-masing pemain menerima lima kartu, sementara satu kartu dibuka di tengah permainan. Pemain yang lebih dulu menghabiskan kartu dinyatakan menang dan berhak menerima uang taruhan dari tiga pemain lainnya sebesar Rp2.000 per orang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 28 lembar kartu domino, 15 lembar uang pecahan Rp2.000, tiga lembar uang pecahan Rp1.000, satu koin Rp1.000, dan dua koin Rp500.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diduga melanggar ketentuan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.














