Pangkalpinang, IrroNews.com – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku pencurian yang juga diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya. Kasus ini terjadi pada 12 Februari 2026 di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang.
Kronologi Kejadian
Korban, N (21), sedang berada di tempat hiburan malam ketika didatangi oleh pelaku, R (33). Pelaku yang merupakan mantan pacar korban mencoba mengajak korban pergi, namun ditolak. Merasa tersinggung, pelaku mengambil tas dan Handphone iPhone 13 milik korban senilai Rp13 juta yang berada di atas meja pada 20 Februari lalu.
Korban sempat mencoba menarik kembali barangnya, namun pelaku tetap membawa paksa tas dan handphone menggunakan mobil Honda Brio warna putih miliknya. Beberapa jam kemudian, pelaku memerintahkan temannya untuk mengembalikan barang korban karena takut dilaporkan ke polisi.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku pada 20 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di daerah Ketapang. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
* 1 unit Handphone iPhone 13 milik korban (IMEI 355380255130251)
* 1 tas sandang warna hitam
* 1 unit mobil Honda Brio warna putih
Tindak Lanjut
Polresta Pangkalpinang akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.














