Pangkalpinang, IrroNews.com – Penanganan kasus insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang menewaskan tujuh orang pekerja tambang tersebut.
Penetapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyampaikan bahwa dua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62).
“Benar, ada dua orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus insiden tambang Pondi di Kabupaten Bangka,” ujar Agus, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, HT berperan sebagai Direktur Utama, sementara MN merupakan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda.
Agus menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel, Viktor T. Sihombing, untuk mengusut tuntas kasus tambang Pondi yang menyita perhatian publik.
“Proses ini merupakan pengembangan perkara. Komitmen Bapak Kapolda untuk menuntaskan kasus ini terus kami jalankan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolda pada 6 Februari 2026, Kapolda Babel mengumumkan penetapan tiga tersangka awal setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi. Ketiganya telah ditahan sejak 5 Februari 2026.
Penyidik memisahkan penanganan perkara menjadi dua peristiwa, yakni aktivitas penambangan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta dugaan penambangan timah ilegal di lokasi yang berdekatan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Barang bukti tersebut saat ini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.














