Pangkalpinang, IrroNews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026. Seorang pria berinisial M.D.G. (20) diamankan pada Minggu (22/2/2026) dini hari.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Korban berinisial R.F. (42), seorang Pegawai Negeri Sipil, melaporkan kehilangan dua unit aki kendaraan merek Amaron yang sebelumnya diletakkan di bagian depan rumahnya.
Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria datang seorang diri lalu mengambil dua aki tersebut sebelum meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Bukit Baru. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di sekitar lokasi kejadian dan melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku berhenti lalu masuk ke pekarangan rumah dan mengambil dua aki yang berada di depan rumah.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual di kawasan Pangkalpinang seharga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah aki merek Amaron, serta satu helai hoodie warna abu-abu bertuliskan “SOMEDAY”.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.














