Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, 3.173 Butir Ekstasi Jaringan Aceh Disita di Pangkalpinang

Pangkalpinang, IrroNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seorang pria berinisial YF (41), residivis kasus narkotika, ditangkap dengan barang bukti 3.173 butir pil ekstasi dan sejumlah sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Dari lokasi pertama, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi 3.167 butir ekstasi berbagai warna.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, petugas mengembangkan kasus ke rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan pil ekstasi serta narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak parfum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YF mengaku hanya berperan sebagai perantara penjualan. Barang haram tersebut disebut milik seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku ekstasi tersebut berasal dari jaringan Aceh dan seluruh barang merupakan titipan DPO berinisial R,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Senin (23/2/2026).

Polisi menyebut, YF diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pantauan aparat. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Februari 2026, menyusul informasi maraknya peredaran ekstasi dalam jumlah besar di Pangkalpinang.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 3.173 butir ekstasi terdiri dari 908 butir warna merah muda, 1.580 butir ungu, 682 butir hijau, dan 3 butir kuning. Selain itu, polisi menyita dua plastik strip sabu, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.

Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dalam kategori tinggi.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika jaringan luar daerah yang masuk ke Bangka Belitung. Aparat memastikan akan terus memburu DPO berinisial R yang diduga menjadi pemasok utama.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Pangkalpinang, dengan jaringan yang terorganisir dan melibatkan residivis sebagai perantara. Polisi menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai distribusi hingga ke akar jaringan. (Tn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *