Polda Bangka Belitung Ungkap Modus Prostitusi Online via WhatsApp, Muncikari Raup Ratusan Ribu per Korban

Pangkalpinang, IrroNews.com – Praktik prostitusi online di Pangkalpinang terbongkar setelah aparat kepolisian menelusuri laporan masyarakat terkait aktivitas jasa kencan yang dipasarkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Sabtu (21/2/26) malam. Seorang pemuda berinisial IA (21) diamankan saat berada di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan terhadap nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan kencan secara daring.

“Dari hasil penelusuran, nomor tersebut dioperasikan oleh pelaku IA. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berada di salah satu penginapan,” ujarnya, Senin (23/2/26).

Raup Keuntungan dari Setiap Transaksi

Dari hasil pemeriksaan awal, IA diduga berperan sebagai muncikari dengan merekrut dua korban untuk melayani pelanggan. Tarif yang dipatok sebesar Rp3 juta per pertemuan, termasuk biaya hotel.

Dalam skema tersebut, masing-masing korban menerima Rp1,3 juta. Sementara pelaku mengambil keuntungan antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap korban untuk satu kali transaksi.

Polisi turut mengamankan dua korban, sejumlah uang tunai, serta telepon genggam yang digunakan untuk operasional praktik tersebut.

Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk praktik prostitusi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik prostitusi online yang dinilai meresahkan masyarakat, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *