Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang Tangani Kasus Penggelapan Mobil, Tersangka Ditangkap

Pangkalpinang, IrroNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dengan nilai kerugian mencapai Rp110 juta.

Kasus tersebut diungkap pada Selasa (24/2/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial A (28), warga Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Korban berinisial N (32), seorang wiraswasta, melaporkan kejadian tersebut setelah merasa dirugikan atas penjualan mobil miliknya yang hasilnya tidak diserahkan oleh tersangka.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 13.53 WIB. Saat itu korban meminta tersangka untuk menjualkan satu unit mobil Suzuki tahun 2019 warna putih metalik.

Namun setelah kendaraan tersebut terjual, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban. Merasa dirugikan sebesar Rp110.000.000, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.

Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi dan rekening koran dari beberapa rekening bank, surat permohonan pencairan dan janji bayar, laporan hasil inspeksi, serta sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Motif

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan motif ekonomi.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Pangkalpinpinang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui pihak ketiga guna menghindari tindak pidana serupa.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *