Gudang Oplosan LPG Subsidi Terbongkar di Bangka, Polisi Tahan Pemilik

Bangka, IrroNews.com — Kepolisian Daerah Bangka Belitung mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bangka. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (6/2/2026), polisi mengamankan ratusan tabung gas dan menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat.

Bacaan Lainnya

Berawal dari Laporan Warga

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengoplosan gas LPG subsidi yang berdampak pada kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung melakukan penindakan di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/2026).

Ratusan Tabung dan Peralatan Diamankan

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 164 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas. Selain itu, satu unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi turut diamankan.

Gas LPG subsidi 3 kilogram diketahui dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Pemilik Jadi Tersangka

Pemilik gudang berinisial Fa alias Ijal (45) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Babel. Sementara seorang pekerja berinisial S alias Man (44) masih berstatus saksi karena hanya bertugas mengangkut tabung gas.

“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan aktivitas tersebut selama sekitar tujuh bulan,” ujar Agus.

Gas Oplosan Dijual ke Toko

Berdasarkan hasil pemeriksaan, gas hasil oplosan tersebut diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung LPG 12 kilogram.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polda Babel menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. (Tn)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *