Balunijuk, IrroNews.com — Isu perlindungan mahasiswa dan alumni dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian utama dalam pertemuan antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Universitas Bangka Belitung, Kamis (19/02), di Kampus Terpadu Balunijuk.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Rektorat UBB itu dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Ahmad Khumaidi beserta jajaran, dan disambut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UBB Devi Valeriani bersama pimpinan biro terkait.
Berbeda dari agenda koordinasi rutin, diskusi kali ini menitikberatkan pada upaya pencegahan TPPO yang menyasar usia produktif, termasuk lulusan perguruan tinggi. Pihak Imigrasi mengungkapkan pengalaman terbaru dalam memfasilitasi pemulangan 78 warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan alumni perguruan tinggi dan lulusan sekolah menengah di Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Kampus memiliki peran strategis dalam memberikan literasi kepada mahasiswa dan alumni agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas,” ujar perwakilan Imigrasi dalam forum tersebut.
Selain membahas aspek perlindungan warga negara, pertemuan juga mengulas penguatan pengawasan terhadap keberadaan mahasiswa dan dosen asing di lingkungan kampus. Seiring meningkatnya program internasionalisasi di UBB—mulai dari pertukaran mahasiswa hingga kolaborasi riset—koordinasi administratif dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan izin tinggal.
UBB menyambut baik sinergi tersebut. Menurut pihak kampus, dukungan Imigrasi tidak hanya memberikan kepastian layanan keimigrasian, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan orang asing secara tertib dan akuntabel.
Kedua institusi sepakat meningkatkan sosialisasi regulasi terbaru, termasuk mekanisme pelaporan dan prosedur pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta memperluas edukasi pencegahan TPPO kepada mahasiswa aktif dan alumni.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola layanan internasional yang aman, responsif, dan berorientasi pada perlindungan sivitas akademika.














