Miliki 1.498 Butir Ekstasi dan Happy Water, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polda Babel

Pangkalpinang, IrroNews.com – Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) diringkus personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung setelah kedapatan menyimpan ribuan butir ekstasi dan narkotika jenis happy water.

Warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang itu ditangkap pada Kamis (19/2/2026) di kontrakannya yang berada di Gang Kapuk, Selindung Baru, Gabek, Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan total 1.498 butir ekstasi dari berbagai jenis.

“Pelaku diamankan di kontrakannya. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ekstasi dengan total keseluruhan 1.498 butir,” ujar Agus, Jumat (20/2/2026).

Selain ekstasi, polisi juga menyita tujuh bungkus narkotika jenis happy water merek Superman berwarna biru hitam.

Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan PWA di lokasi pertama di Selindung Baru.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam. Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Ini semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan tujuh bungkus happy water,” jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Babel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Melalui pengungkapan ini, kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian setempat. Mari bersama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tutup Agus.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *