Pangkalpinang, IrroNews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang membebastugaskan sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dari tugas sehari-hari, menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang sedang diperiksa. Meski begitu, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pencopotan jabatan. “Beliau dibebastugaskan sementara, bukan dicopot. Selama proses pemeriksaan berlangsung, hak-haknya sebagai ASN tetap dijamin,” jelasnya, Jumat (2/1/2026).
Untuk menjaga kelancaran operasional, Sekretaris Satpol PP ditunjuk sebagai Pelaksana Harian hingga pemeriksaan selesai. Wali Kota menambahkan, langkah ini sesuai prosedur bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang diduga melanggar disiplin.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan. Ini bagian dari mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN,” ujar Saparudin.
Wali Kota juga mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk senantiasa mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam menjalankan tugas.
“ASN terikat aturan yang jelas. Jika melanggar, tentu ada pemeriksaan dan tindakan yang sesuai,” tuturnya. (Tn)














