Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin, Wali Kota Pangkalpinang Bebastugaskan Sementara Kasatpol PP

Pangkalpinang, IrroNews.com – Wali Kota Pangkalpinang mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pangkalpinang, Efran, dari jabatannya.

Kebijakan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin yang menjadi perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Efran bersama istrinya diketahui terlibat cekcok dengan sejumlah pihak yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Peristiwa tersebut bahkan terjadi di lingkungan Markas Polresta Pangkalpinang dan menuai sorotan luas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah penonaktifan permanen maupun pencopotan jabatan.

“Izin meluruskan, yang bersangkutan tidak dinonaktifkan atau dinonjobkan, melainkan dibebaskan sementara dari tugas jabatan dalam rangka proses pemeriksaan. Tujuannya agar yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pemeriksaan yang sedang berjalan,” jelas Fahrizal, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dan telaah bersama tim terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Fahrizal menambahkan, pembebasan sementara ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas organisasi serta memberikan ruang bagi Efran untuk menyelesaikan persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, tugas dan fungsi kepemimpinan di Satuan Polisi Pamong Praja akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk.

“Untuk memastikan pelayanan dan tugas Satpol PP tetap berjalan optimal, akan ditunjuk pelaksana harian hingga proses pemeriksaan selesai,” ujarnya. (Tn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *